REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Diplomat PBB menyatakan pada Rabu (24/2), Amerika Serikat dan Cina telah menyepakati rancangan resolusi yang akan memperluas sanksi baru Dewan Keamanan PBB terhadap uji coba nuklir Korea Utara (Korut).
Anggota dewan diharapkan akan melakukan pemungutan suara terkait sanksi baru tersebut beberapa hari mendatang. Berbicara dalam kondisi anonimitas, dua diplomat dewan mengatakan Beijing dan Washington mencapai kesepakatan mengenai rancangan.
Dua kekuatan veto telah melakukan negosiasi pada rancangan resolusi selama tujuh pekan terakhir, setelah uji coba nuklir keempat Pyongyang pada 6 Januari.
"Ini adalah substantif, panjang, penuh rancangan yang saya harap akan diadopsi dalam beberapa hari mendatang. Ada sejumlah poin hambatan besar antara kedua negara, ada kesepakatan antara kedua negara," kata seorang diplomat dewan senior.
Rancangan resolusi diharapkan akan menambah beberapa individu dan entitas ke dalam daftar hitam. Namun para diplomat enggan memberikan rincian lebih lanjut.
Kantor berita Korea Selatan (Korsel) mengatakan, Kementerian Korea Utara untuk Industri Energi Atom dan National Aerospace Development Agency (NADA), badan yang bertanggung jawab untuk peluncuran roket Februari akan berada di antara entitas yang mendapat sanksi.
General Reconnaissance Bureau secara rahasia juga telah disetujui oleh AS untuk masuk dalam daftar sanksi mengingat perannya dalam dugaan serangan siber ke Sony Pictures pada 2014 lalu. Sementara itu kantor pers PBB mengatakan, dewan dijadwalkan akan membahas sanksi Korut ini pada Kamis pukul 03.00 waktu setempat.
Sebelumnya Cina dan AS telah memiliki pandangan berbeda soal seberapa kuat respon yang harus diberikan pada tindakan Korut sejak uji coba nuklir bulan lalu. Washington selama ini mendesak langkah-langkah hukuman yang keras sementara Beijing menekankan dialog.