Ahad 28 Feb 2016 22:10 WIB

Ditolak Djan Faridz, Muktamar Islah PPP Jalan Terus

Rep: fauziah mursid/ Red: Muhammad Subarkah
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).
Foto: Antara
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Persiapan menuju Muktamar Islah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus dimatangkan, kendati Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dengan tegas menolak bergabung. Djan menolak lantaran menilai penyelenggara Muktamar islah yakni kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung tidak sah.

Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Hasrul Azwar mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan kubu Muktamar Jakarta yang menolak ikut Muktamar islah. Namun, Hasrul tetap berharap ada kelegowoan dari pihak Djan Faridz untuk bersama-sama mempersiapkan Muktamar Islah demi masa depan partai.

"Kita hormati itu, itu haknya beliau, jadi biarkan saja, proses waktu yang menjawabnya, Insyaallah (jalan terus)," ujar Hasrul saat dihubungi Republika, Ahad (28/2).

Hasrul mengatakan, upaya untuk mengajak pihak Djan Faridz untuk bergabung bersama-sama mempersiapkan Muktamar islah sebagaimana hasil Mukernas IV PPP pekan lalu juga terus dilakukan. Namun, menurutnya hal itu belum membuahkan hasil.

"Saya sudah dapat laporan dari Emron Pangkapi (wakil ketua umum yang ditunjuk menjalankan tugas ketua umum), semua upaya sudah dilakukan untuk itu (Djan bergabung),Emron yang melakukan lobi itu, tapi tetep menolak," kata Ketua Fraksi PPP itu.

Hal sama diungkapkan Sekjen PPP Hasil Muktamar Bandung, yang juga Ketua Umum PPP Hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuzy, meski pihak kubu Djan tetap menolak muktamar islah. Menurutnya, hal itu tidak akan menganggu lantaran Djan Faridz sendiri tidak tercatat dalam kepengurusan Bandung.

"Namun demikian, kami tetap mengajak Pak Djan untuk legowo. Janganlah terus mempertahankan ego," kata Romy melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, Djan Faridz menegaskan kepengurusannya menolak ikut serta dalam muktamar islah. Djan menyebut muktamar islah yang akan digelar kepengurusan hasil Muktamar Bandung tidak sah.

Djan mengatakan kepengurusan Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan sah berdasakan putusan MA meski Kementerian Hukum dan HAM mengaktifkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement