REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tidak akan langsung melakukan pemecatan kepada pejabatnya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada pejabatnya tersebut, sambil menunggu proses di KPK.
"Saya baru dengar (sudah ditetapkan tersangka), saya mau cek dulu, dia jabatannya apa, (kalau pemecatan) ya asas praduga tak bersalah dulu dong," kata Mendagri usai rapat dengan Komite I DPD RI di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3). (KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi IPDN).
Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK, termasuk memastikan, tidak akan menghalangi KPK dalam mengungmpulkan data dan bukti terkait kasus tersebut.
Ia sendiri mengaku tidak terkejut jika pejabat di Kementeriannya ditetapkan tersangka. Pasalnya, KPK telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada pejabat Kemendagri terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bangunan IPDN di Agam, Sumatera Barat.
"Saya dengar dari Pak Sekjen, dia informasikan 3 minggu lalu bahwa KPK serius menangangi kasus IPDN di Agam, Sekjen juga sudah dipanggil, yaudah silahkan, itu haknya KPK kok," kata Tjahjo.
Terkait dugaan korupsi di IPDN sendiri, Tjahjo mengaku tidak mengetahui detail lantaran belum ada paparan dari KPK. "Kita menunggu saja, tapi masalah bangunan itu sudah sejak lama, terakhir saya dikasih tahu ada yang sudah ditetapkan tersangka selama dua tahun," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi. Dudy disangka memperkaya diri sendiri terkait proyek pengadaan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.