REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, semua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR diserahkan pada proses hukum. Menurut dia, pemberantasan korupsi dilingkungan DPR terus dilakukan, setidaknya terus diminimalisir.
"Bahwa kami pimpinan, menyerahkan sepenuhnya hal seperti ini kepada aparat penegak hukum. Kami sudah sampaikan bahwa politik tidak boleh mencampuri hukum," katanya, Rabu (2/3).
Ade mengatakan, saat ini DPR sedang berusaha keras secara sistemik untuk menghilangkan dan meminimalisir korupsi. DPR saat ini sedang berupaya dari mekanisme yang ada, agar tidak memberikan peluang bagi anggota dewan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Itu antara lain tugas yang cukup berat yang dihadapi oleh dewan sekarang ini," katanya.
Ia mengatakan, upaya tersebut bisa dengan Tatib dan MD3 atau salah satunya. Menurut Ade, saat ini DPR sedang memikirkan bagaimana pembahasan anggaran di Badan Anggaran harus dilakukan secara terbuka kepada publik.
"Sehingga nanti bukan hanya teman-teman dewan saja yang mengetahui proses pembahasan itu, tetapi publik juga tahu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Selain Budi, beberapa anggota DPR yang juga ditangkap KPK adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.