REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah PPP Aisyah Amini menyatakan majelis islah yang disuarakan Suryadharma Ali tidak dikenal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
"Istilah majelis islah tidak pernah ada, karena memang tidak ada dasar hukumnya. Dalam praktik pun tidak pernah ada majelis islah," kata Aisyah dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/3).
Tokoh senior PPP itu mengatakan, sesuatu ketentuan dalam organisasi harus jelas dasar hukumnya. Dalam organisasi PPP hanya ada tiga majelis yang diatur dalam AD dan ART, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar. Aisyah menyatakan surat ataupun surat keputusan yang dibuat oleh Suryadharma Ali saat ini patut dipertanyakan, karena yang bersangkutan sedang menjadi tahanan KPK.
"Kapan dia mengumpulkan pengurus untuk rapat? Bagaimana mengumpulkan pengurus? Di mana dia mengumpulkan pengurus untuk rapat? Saya tidak bisa membayangkan, orang yang ada di penjara bisa memimpin rapat. Jadi ini masih gelap bagi saya," kata dia.
Kecuali, lanjut Aisyah, Suryadharma Ali (SDA) masih bebas dan bukan berstatus tahanan KPK, maka bisa menggelar rapat di mana saja. "Bisa dipastikan, surat tersebut tidak melalui rapat pengurus yang sah. Secara administrasi surat yang ditandatangani SDA juga bermasalah, karena tidak melalui kesekjenan sebagaimana ketentuan AD/ART PPP," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa Mahkamah Partai sudah memutuskan surat- surat yang ditandatangani SDA tidak sah secara hukum, cacat formil dan materiil. "Maka dari itu, kami mengimbau seluruh kader PPP untuk kembali bersatu sesuai konstitusi partai. Janganlah menghasut kader-kader PPP untuk melanggar konstitusi partai karena itu hanya akan membuat kegaduhan politik. Kondisi PPP saat ini sangat memprihatinkan," katanya.
Dikatakannya, Mukernas IV PPP sudah digelar pekan lalu dengan mengajak seluruh kader partai, termasuk Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah diundang tetapi tidak hadir. Justru sebagian pengurus PPP kubu Djan Faridz banyak yang hadir, seperti Mansyur Kardi, Rahman, M Iqbal, Juffa Shodiq, Hendradinata, Rahman, Syafrudin Anhar, Budi Purwanto.
Ia mengatakan, Djan Faridz dan Dimyati seharusnya meneladani sikap ulama PPP KH Maimoen Zubair yang ingin menyelesaikan perselisihan internal PPP melalui muktamar sebagaimana hasil pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo.