Senin 07 Mar 2016 14:24 WIB

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Usul Sanksi Politik Uang

Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang tentang Pilkada termuat sanksi tegas untuk praktik politik uang.

"Perlu adanya revisi peraturan perundangan dalam menekan money politics dengan sanksi yang tegas pada setiap pelaksanaan pilkada," kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah, Senin (7/3).

Ia menjelaskan saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU yang salah satunya mengatur mengenai larangan politik uang. Menurut dia, sanksi terkait praktik politik uang pada pilkada masih belum diatur dengan jelas.

"Politik uang bisa mendiskualifikasi pasangan calon, namun harus dibuktikan secara hukum dan pembuktiannya sulit karena pada UU No. 8/2015 ada kevakuman persoalan politik uang sehingga undang-undang tersebut harus direvisi," ujarnya.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono menilai yang dibutuhkan untuk mencegah praktik politik uang adalah niat dari masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik yang dinilai dapat menyejahterakan masyarakat tanpa terpengaruh pemberian uang, dan niat para calon kepala daerah untuk menunjukkan komitmen dalam memajukan daerahnya tanpa memberikan sogokan uang.

"Yang penting masing-masing punya niat, jangan ada niat untuk menerima dan niat untuk memberi, kita memilih pemimpin yang membawa rakyat lebih baik, mencapai rakyat sejahtera, bukan untuk golongan atau partai politik tertentu," katanya.

Partai politik, kata dia, mutlak memilih calon yang teruji kualitas maupun kredibilitasnya, serta berintegritas.

"Jangan sampai partai politik tidak memiliki calon yang baik, atau kader yang dipaksakan karena hanya berpikiran yang penting ada calon yang diusung," ujarnya.

Pada 2017 mendatang, ada tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak. Ketujuh daerah itu adalah Kota Salatiga yang akan berakhir masa jabatan wali kota/wawali pada 11 Juli 2016, Kabupaten Banjarnegara (18 Oktober 2016), Kabupaten Batang (13 Februari 2017), Kabupaten Jepara (10 April 2017), Kabupaten Pati (7 Agustus 2017), Kabupaten Cilacap (19 November 2017), dan Kabupaten Brebes (4 Desember 2017).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement