REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Pemerintah Kota Jakarta Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang kedapatan berjualan makanan berformalin. Ini lantaran sosialiasi yang dilakukan pemerintah tidak dipedulikan pedagang.
"Tahun 2015 sudan kita lakukan pengawasan ke pasar berkali-kali. Sekarang sudah waktunya tindakan langsung bukan sosialisasi lagi," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Renova Ida Siahaan di Jakarta, Jumat (18/3).
Sebelumnya, Sudin KPKP melakukan giat Monitoring dan Pengawasan Pangan Terpadu di 5 Pasar Tradisional yaitu Psr Jembatan dua, Jembatan besi, jembatan lima, kedoya utara dan pos pengumben. Dalam Sidak tersebut petugas menemukan 50 potong tahu putih besar dan 10 bungkus asinan caisin yang positif mengandung formalin.
Renova mengatakan saat ini pedagang yang kedapatan berdagang makanan mengandung zat berbahaya dipasangi sitiker sebagai sanksi sosial. Namun kedepannya, bukan tidak kemungkinan akan dilakukan penutupan kios dagang menyusul kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
"Kita akan melakukan pemeriksaan lagi 2 bulan ke depan. Jika masih positif, maka langsung Kepala Pasar mencabut izin kiosnya," kata Renova.
Sementara, Renova mengatakan akan terus mengawasi perdagangan di pasar. Rencananya, sudin KPKP akan kembali melakukan monitoring dan pengawasan pangan terpadu di 10 pasar lainnya.