Senin 21 Mar 2016 04:36 WIB

Gugatan Rp 1 Triliun Djan Faridz ke Pemerintah Dinilai Membahayakan PPP

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Citra Listya Rini
 Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Djan Faridz menggungat pemerintah sebesar Rp 1 triliun ke pengadilan dinilai berlebihan. Sebab, partai berlambang Ka'bah itu sedang dalam tahap islah yang diklaim sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak, baik PPP versi Muktamar Jakarta ataupun Surabaya.

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyatakan sebagai salah satu organisasi pendidi PPP pada 1973, selain NU, PRI dan PSI. Pihaknya memiliki tanggungjawab islah di PPP setelah dua tahun konflik.

Ia mengatakan, sejak muktamar 3 di Batam, pihaknya sudah memfasilitasi islah bagi kedua belah pihak, tapi tidak menemui kata sepakat. Pada 5 maret 2016, kedua kubu kembali duduk bersama dalam membahasan konsolidasi menuju islah.

Dilanjutkan pada 10 Maret, dengan mediasi Kemenkum HAM yang juga membahas islah.

Dari serangkaian itu, elit surabaya maupun jakarta telah sepakat dan menjalankan Islah sesungguhnya.

''Tapi disayangkan, Djan Faridz sama sekali tidak menunjukan itikad yang baik untuk melaksanakan islah. Bahkan sebaliknya, melakukan gugatan pemerintah sebesar Rp 1 tririlun. Itu sangat membahayakan eksistensi PPP k depan,'' kata Usamah Hisyam, dalam konferensi pernya di Jakarta, Ahad (20/3).

Menurut Hisyam, tindakan Djan tersebut dapat memperluas kehancuran PPP. Bagi parmusi, kata dia, islah ditubuh PPP merupakan harga mati.

''Karena itu seluruh kader PPP fokus pada satukan PPP. Parmusi mendesak muktamar Bandung untuk segera menentukan waktu dan panitia Muktamar,'' ucapnya.

Djan Faridz dianggap tidak mengingkan PPP bersatu. Karena selalu melanggar kesepakatan untuk menggelar islah. Reni Marlinawati, pengurus PPP Hasil Surabaya mengungkapkan, kesepakatakan untuk islah sudah ditandatangani kedua belah pihak pada 10 Maret 2016.

Kemudian diperkuat dalam pertemuan di kediaman Suryadharma Ali (SDA), dan ditambah pertemuan pada 17 Maret yang menyepakati 17 poin. ''Mulai dari senior sudah berusaha keras, alhamdulilah sudah menyepakati solusi islah ini adalah Muktamar, kecuali Djan Faridz,'' katanya.

Ia mengaky prihatin dengan berlarutnya konflik ini. Karena itu Djan Faridz diminta untuk mencintai PPP, dan membangun secara bersama dengan bersama-sama menggelar islah.

Mansur Karding, salah satu pengurus di Muktamar Jakarta menilai, Parmusi sudah mengambil inisiatif dan berusaha keras mengislahkan PPP. Oleh sebab itu, ia mengimbau semua pihak turut serta mensukseskan usaha islah ini.

''Saya mengajak kawan saya di PPP Jakarta untuk ambil bagian dan turut serta dalam Muktama Islah. Karena itu saya mengajak kawan yang lain,'' ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement