REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa tiga artis yakni Denny Cagur, Ayu Ting Ting dan Julia Peres (Jupe) sekitar tiga jam terkait kasus yang menimpa penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Ketiganya tiba di gedung Dit Reskrimsus pada pukul 14.30 WIB dan keluar usai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang.
Denny mengatakan penyidik memberikan pertanyaan kepada ketiga artis tersebut sekitar 18 sampai 22 pertanyaan. "Pertanyaan seputar yang kita lihat, kita alami yang kita dengar waktu kejadian," kata Denny.
Dan Denny merasa tidak melakukan pelecehan
Sementara, Jupe mengatakan bahwa untuk kronologis tidak bisa disampaikan, dan biar pihak kepolisian yang bekerja.
Jupe juga menyampaikan apa yang ditulisnya di telepon selular di antaranya berisi agar polemik yang terjadi menimpa Zaskia agar dihentikan.
"Polemik yang terjadi sudah cukup menjadi masukan dan evaluasi, bukan hanya untuk Zaskia secara pribadi, tapi juga semua yang bergelut di bidang entertainment," kata Jupe sambil menahan tangis.
Permohonan maaf yang disampaikan Zaskia adalah bentuk penyesalan yang dalam, katanya.
"Setiap orang bisa saja khilaf. Dengan adanya polemik di media dan masyarakat, sejatinya sudah menjadi hukuman sosial buat Zaskia," kata Jupe.
Dan Jupe yakin bahwa sahabatnya tersebut tidak ada motif melecehkan lambang negara.
Sedangkan Ayu Ting Ting mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi panggilan kepolisian.
Kuasa hukum ketiganya Minola Sebayang mengatakan pertanyaan penyidik adalah seputar program "Dahsyat" apakah ada "briefing" atau tidak.
"Sudah dijelaskan tiap 'break' segmen ada 'briefing secara general, keterlibatan Zaskia hanya di segmen dua dan tiga jadi 'briefing' tidak spesifik," kata Minola.
Ketiga artis tersebut masih sebagai saksi belum ada pemanggilan pada saksi lain, katanya.
"Saya yakin itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan, program berjalan begitu saja ini bagian dari kecelakaan Zaskia sendiri," kata Minola.
Polisi mengusut dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik. Pemilik "Goyang Itik" diduga melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Program salah satu program stasiun televisi swasta pada Selas (15/3), dimana Zaskia ditanya tanggal berapa hari Kemerdekaan RI yang seharusnya dijawab tanggal 17 Agustus 1945, namun Zaskia menjawabnya dengan tanggal 32 Agustus.
Selain itu, Zaskia juga diduga melecehkan lambang negara, dimana saat ditanya lambang sila kelima dari Pancasila seharusnya padi dan kapas dijawabnya dengan bebek nungging.