Selasa 22 Mar 2016 13:28 WIB

Anna Sophanah Serahkan SPT Melalui E-filing

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi periode 2016 – 2021, di Gedung Merdeka Bandung, Rabu (17/2).
Foto: Republika/Edi yusuf
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi periode 2016 – 2021, di Gedung Merdeka Bandung, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU --  Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi melalui sistem elektronik (e-filing).  Harapannya, setelah dirinya melakukan hal itu, masyarakakat secara umum dapat melakukan hal serupa dengan segera melaporkan SPT nya paling lambat 31 Maret 2016.

            

Menurut Anna, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2015 mewajibakan Aparatur Sipil Negara / TNI / Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftaran diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

           

Dengan adanya surat edaran tersebut, berarti setiap ASN/TNI/Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam hal pajak. Mengingat pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan, maka sektor pajak menjadi penting keberadannya. “Karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan Negara yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

            

Anna menambahkan, saat ini, penyampaian SPT Tahunan jauh lebih mudah, karena sudah menggunakan system elektronik atau e-filing.  Dengan system itu penyamapaian e-filing dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan akses internet.

            

“Cara ini tentu saja jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan cara yang lama, dimana dengan menggunakan e-filing selain waktu yang lebih cepat, aman, dan penggunaan kertas juga dapat diminimalisir,” ujar bupati.

            

Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan pajak di wilayah Kabupaten Indramayu, lanjut Anna, saat ini telah keluar Peraturan Bupati Nomor 11.a Tahun 2015 yang isinya adalah seluruh wajib pajak yang tinggal di Indramayu wajib memiliki NPWP Indramayu sehingga pajaknya bisa masuk ke Indramayu.

            

“Selama ini banyak wajib pajak yang tinggal di Indramayu, tapi mereka memiliki NPWP luar Indramayu sehingga pajaknya masuk ke daerah lain. Dengan adanya Perbup itu, maka mau tidak mau mereka harus bikin NPWP Indramayu sehingga pendapatan pajaknya bisa masuk ke Indramayu,” kata Anna. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement