Selasa 22 Mar 2016 20:22 WIB

Menkominfo dan Menhub Diminta Bahas Aturan Transportasi Online

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Israr Itah
Menkominfo Rudiantara
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkominfo Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara duduk bersama membahas aturan transportasi online. Keduanya diminta segera mempelajari secara cermat keberadaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

"Presiden memerintahkan mempelajari dengan cermat, Kemenhub dan Kemkominfo yang akan bahas ini secepatnya," ujar Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (22/3).

Menkominfo Rudiantara yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan rencananya pertemuan dengan Menhub Ignatius Jonan akan dilakukan secepatnya.

"Sesegera mungkin. Malam ini saya akan hubungi beliau, sesuai dengan perintah Presiden pasti kita bahas," ujar Rudiantara.

Ia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden juga, pembahasan aturan pada intinya akan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

"Seperti yang Pak Luhut sampaikan tadi, bahwa secepatnya itu pasti kita carikan solusi yang adil bagi semuanya, tapi cepat nggak pasti langsung jadi," ungkapnya.

Ia enggan menanggapi terkait penolakan Kominfo untuk menutup aplikasi sementara seperti yang dimintakan paguyuban pengemudi taksi. Menurutnya, aturan transportasi online bukan hanya terkait aplikasi online saja.

"Biar bagaimanapun ini sektornya, sektor perhubungan, regulator perhubungan ya Kemenhub, pelaksaanannya dishub. Itu faktanya," ujarnya.

Namun Rudi mengatakan, di sisi lain ada aspirasi masyarakat yang menyatakan memperoleh keuntungan dari transportasi online ini, meskipun ada juga aspirasi sebaliknya.

"Kita dorong posisi kita di awal sudah jelas. Ada aturan dan regulasi yang kita taati, tapi ada aspirasi masyarakat juga, kita padukan dua-duanya," ujarnya.

Ia mengatakan, koordinasi dengan Kemenhub nanti akan mengatur bagaimana transportasi online ini bisa berbadan hukum seperti transportasi pada umumnya yang legal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement