REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pada Oktober tahun ini, setidaknya ada sembilan izin stasiun televisi yang akan berakhir. Kondisi ini akan menentukan taring Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menciptakan asupan nontonan yang bermartabat bagi masyarakat.
Pasalnya saat ini banyak sekali program televisi yang tidak mendidik dan malah merusak mental rakyat. Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media, Henry Subiakto menuturkan, jika KPI benar-benar memiliki tekad kuat untuk membenahi acara televisi, saat ini mereka tentunya sudah mempunyai catatan khusus untuk beberapa stasiun televisi.
"Dari catatan itu, KPI tentu sudah punya daftar, mana saja stasiun televisi yang harus dihentikan karena programnya kurang layak," ujar Henry kemarin. Menurut dia, Oktober adalah momen yang tepat bagi KPI untuk menghentikan izin siaran stasiun televisi yang telah memiliki lapor merah.
Ia mengemukakan, untuk mengondisikan tayangan yang bermartabat, KPI hanya perlu menawarkan dua pilihan pada stasiun televisi berlapor merah. Antara lain izin tayangnya ditutup atau memperbaiki program yang disiarkan.
Selain itu, seluruh proses pemberian izin dan kesepakatan yang dilakukan mestinya dipublikasikan pada masyarakat. Hal tersebut semata-mata agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh KPI.
Namun, ia menyampaikan, sikap KPI dalam penentuan kelanjutan izin stasiun televisi akan sangat dipengaruhi oleh pergantian pengurus baru. Karena periode kerja kepengurusan KPI saat ini akan berakhir pada bulan Juli.
Meski akan terjadi pergantian pengurus, Henry berharap KPI tetap mampu memberikan pengawasan terbaik dalam dunia penyiaran Indonesia. "Ya semoga nanti KPI bisa menghasilkan keputusan terbaik," ujar Henry.
Adapun sembilan stasiun televisi swasta yang akan habis izinnya pada Oktober meliputi RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Trans TV, dan Trans7. Sementara izin tayang Metro TV akan habis pada bulan Desember.