REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyelundupan 450 karung bawang merah ilegal asal Thailand digagalkan di Langkat, Sumatera Utara. Hal ini terungkap setelah truk yang membawa bawang ilegal tersebut terperosok saat melintas di salah satu jembatan kecil di Desa Pangkalan Siata, Pangkalan Susu, Langkat.
"Kita sudah mengintainya sejak beberapa hari lalu. Dari situ, kita langsung melakukan penjagaan di setiap jalur," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarnapraja, Sabtu (27/3).
Agus menjelaskan, petugas Polsek Pangkalan Susu telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait aktivitas penyelundupan bawang merah sejak Kamis (24/3). Kemudian, pada Sabtu (26/3), petugas mendapat informasi bahwa aktivitas bongkar muat bawang merah ilegal telah dilakukan di perairan Desa Damar Condong, Pematang Jaya, Langkat dan bawang merah dibawa dengan truk Colt Diesel.
Pengejaran pun dilakukan. Setelah melakukan pencarian, akhirnya truk yang membawa bawang merah ilegal tersebut dapat diamankan saat terperosok di salah satu jembatan kecil.
Tim Polsek Pangkalan Susu dan Polres Langkat kemudian langsung mengamankan sopir dan kernet truk, yakni Indra Purnama (36) dan Sukandar (35). Keduanya merupakan warga Aceh Tamiang. Dari dalam truk itu, petugas juga menemukan 450 karung berisi bawang merah ilegal dengan berat 20 kg/karung.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resminya," ujar Agus.
Saat ini, lanjut Agus, sopir dan kernet masih dalam pemeriksaan petugas. Barang bukti berupa truk dan bawang merah ilegal pun telah diamankan di Mapolres Langkat.