Senin 28 Mar 2016 16:39 WIB

Tiga Penunggak Pajak Disandera Ditjen Pajak

Rep: c32/ Red: Taufik Rachman
pajak
Foto: ditjen pajak
pajak

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyandera atau melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak di Kabupaten Bogor. Penindakan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Hukum dan HAM serta Polres Kabupaten Bogor.

“DJP menyandera dua orang penunggak pajak yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor yang sudah menunggak pembayaran pajak di atas Rp 100 juta,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan Humas Kanwil DJP Jabar III Edison di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi, Senin (28/3).

Dia menjelaskan, kedua penanggung pajak tersebut berinisial S dari CV. TH dan yang kedua berinisial MS dari CV. BT. Edison menyatakan, kedua penunggak pajak tersebut disandera pada 23 Maret 2016.

“Saat ini kedua sandera tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Depok,” tutur Edidon. Menurut Edison, kedua penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak dari KPP Pratama Ciawi yang memiliki utang pajak senilai Rp 1,8 miliar.