Senin 28 Mar 2016 17:26 WIB

Asosiasi Bupati Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rep: fauziah mursid/ Red: Taufik Rachman
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia menolak tegas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016. Penolakan disampaikan Ketua Umum Apkasi, Mardani Maming setelah menerima masukan dari segenap kepala daerah.

"Sikap akhir kami, Apkasi mengambil sikap menolak tegas rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan," kata Mardani kepada Republika, Senin (28/3).

Ia mengungkap ada beberapa alasan yang membuat Apkasi mengambil sikap menolak kebijakan pusat tersebut. Pertama, selama ini tingkat pelayanan yang diberikan BPJS masih minim, sehingga untuk menaikan premi iuran itu pun harus jelas apakah akan meningkatkan pelayanan atau tingkat pelayanan apa yang akan dinikmati masyarakat.

"Jadi perlu diperhatikan tingkat pelayanan sebelum BPJS menaikan iuran," katanya.

Bupati Tanah Bumbu ini juga mengungkapkan, alasan kedua, segenap kepala daerah menolak kenaikan lantaran tidak pas jika dilakukan di tengah kesulitan ekonomi seperti sekarang. Sehingga sangat tidak bijaksana bila iuran BPJS dinaikkan.

Menurutnya, saat ini saja, banyak rakyat yang tidak mampu membayar iuran BPJS yang sudah ada, apalagi kalau dinaikkan. "Karenanya Apkasi menyarankan agar kebijakan ini ditinjau lagi, hingga kondisi ekonomi masyarakat membaik," ujarnya.

Namun jika rencana kenaikan itu tetap dilakukan, bukan tidak mungkin kepala daerah tidak menerapkan kebijakan tersebut."Tentu kita akan melihat kemampuan daerah dan melihat pelayanan nya dulu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement