REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Elieser Sahat Maruli Hutagalung, mengungkapkan La Nyalla Mattalitti melarikan diri ke Malaysia. Hal ini disampaikan Maruli bersama tim kejati setelah melakukan pengecekan di rumahnya di Darmahusada, Surabaya, pada Senin (28/3) sore.
"Penyidik sedang menuju tempat sasaran (rumah La Nyalla). Kalau posisi belum jelas, tapi berdasarkan informasi yang saya terima, yang bersangkutan di Malaysia sehari setelah ditetapkan tersangka. Karena itu, segera nyatakan yang bersangkutan dijadikan DPO," tutur Maruli di gedung Kejati Jatim.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan waktu penetapan DPO terhadap La Nyalla. Apakah akan ditetapkan hari ini atau menunggu hingga besok pagi. Hanya, kata Maruli, ia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk selanjutnya meminta Mabes Polri dan interpol membantu menangkap La Nyalla.
"Dia berangkat pakai Garuda. Untuk penjemputan, kita akan lapor Kejagung agar bisa dengan bantuan interpol. Tunggu saja DPO-nya yang jelas kami punya empat alat bukti," tuturnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Kejati Jatim menuju ke kediaman La Nyalla Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat Darmahusada, Surabaya. Meski pada awalnya tanpa pengawalan polisi, akhirnya Polda Jawa Timur mengerahkan 55 personel untuk melakukan pengawalan.
Baca juga, Kejati Jatim Segera Keluarkan Status DPO Buat La Nyalla.