Senin 28 Mar 2016 18:49 WIB

Budi Waseso: Bupati Ogan Ilir Diduga Masuk Jaringan Narkoba

  Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional diduga masuk dalam jaringan peredaran narkoba di kabupaten tersebut.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengatakan saat ini BNN sedang mendalami kemungkinan bupati yang sudah dinonaktifkan ini tidak sebatas sebagai pemakai atau pengedar.

"Yang jelas Ofi sudah paham mengenai peredaran narkoba di Ogan Ilir, siapa bandar dan siapa kurirnya. Mengenai apakah dia masuk dalam jaringan, ini yang sedang didalami," katanya yang dijumpai di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (28/3).

Ia mengemukakan, sementara ini BNN sudah memiliki cukup bukti untuk menguatkan bahwa bupati merupakan pengguna narkoba. Menurut Budi Waseso, hasil tes urine yang positif sudah bisa menjerat bupati, dan telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Bukti itu yang ada padanya. Ini lebih dari bukti, berdasarkan hasil tes urine, darah dan rambut sudah dinyatakan positif, artinya di dalam tubuh Ofi sendiri sudah ada narkoba. Jadi BNN sama sekali tidak gentar jika ditanya masalah bukti meski saat penggerebekan tidak ditemukan bukti," kata dia.

BNN menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung "methamphetamine".

Ofi (27 tahun) ditangkap di kediaman orang tuanya Mawardi Yahya yakni mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, 13 Maret lalu, bersama beberapa rekannya yang juga masuk jaringan pengedar setelah BNN mengembangkan kasus tertangkapnya kurir asal Jakarta dan Ogan Ilir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement