REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap menantu dan mertua karena memiliki narkoba jenis ganja pada Rabu (30/3) pukul 07.30 WIB.
"Menantunya bernama Armi (34) sementara mertuanya bernama Ridwan (54)," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol. Daeng Rahman di Padang, Rabu (30/3).
Ia menyebutkan kedua tersangka ditangkap di rumah Ridwan di Jalan Juanda Tepi Laut, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang daun ganja kering seharga Rp 500 ribu, satu paket kecil daun ganja kering seharga Rp 50 ribu.
Setelah itu satu paket kecil daun ganja kering yang sudah dicampur tembakau rokok, satu ikat kecil diduga pohon ganja kering, empat buah puntung bekas linting ganja kering.
Selanjutnya satu buah kemasan kertas vapir yang digunakan untuk melinting daun ganja dan satu unit telepon genggam merek samsung warna hitam.
Ia mengatakan saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut. "Dari barang bukti yang kami sita kuat dugaan mereka adalah pengedar barang haram itu namun kami akan terus melakukan pendalaman," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Senin (28/3) sekitar pukul 23.30 WIB jajaran Satres Narkoba Polresta Padang juga menangkap seorang kernet truk tangki karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial DA (32), ditangkap di Jalan Raya Padang-Painan, Kilometer 24, tepatnya di Kelurahan Teluk Bayur Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seharga Rp 600 ribu dan satu unit telepon genggam.