Jumat 01 Apr 2016 16:58 WIB

Wakil Gubernur Sumut Segera Gantikan Gatot

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Pelaksana tugas atau Plt Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi segera dilantik menjadi pejabat definitif menggantikan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Yah Pak Erry akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman." ujar Mendagri, Jumat (1/4).

Mendagri mengatakan itu usai pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sumut Tahun 2017.

H T Erry Nuradi yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sumut resmi menjabat sebagai Plt Gubernur Sumut sejak 11 Agustus 2015 setelah Gatot Pujo Nugroho ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus korupsi.

Selain Erry, Kemendagri juga sudah siap merilis surat pelantikan Bupati Simalungun terpilih JR Saragih. Namun, pelantikan JR Saragih tersebut tanpa wakilnya Amran Sinaga.

"Soal kapan dilantik Bupati Simalungun itu, akan diserahkan ke H T Erry Nuradi," katanya.

Menurut Mendagri, dengan dilantiknya Erry menjadi gubernur, maka dia akan lebih leluasa melakukan uji kompetensi dan lelang jabatan untuk mengganti pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Plt Gubernur Sumut H T Erry Nuradi, mengatakan siap dilantik menjadi Gubernur Sumut. Adapun untuk penetapan wakil gubernur, katanya, diserahkan pada regulasi yang berlaku.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement