REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang terbukti melanggar hukum dapat diadili secara pidana. Termasuk dalam proses penahanan yang membuat seorang terduga teroris meninggal dunia.
"Sangat bisa (diproses pidana), siapapun bisa," tegasnya pada Republika.co.id, Jumat (1/4).
Benny menambahkan, Densus 88 juga harus menjelaskan tindakannya sehingga membuat terduga teroris Siyono meninggal dunia. Dalam keterangan yang dirilis kepolisian, Siyono meninggal akibat kelelahan berkelahi dengan anggota Densus saat perjalanan usai dijemput di rumahnya.
Penjelasan Densus ini dinilai masih sepihak. Sebab, dari hasil investigasi Komnas HAM, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus dalam penangkapan terduga teroris dari Klaten, Jawa Tengah tersebut. Komisi III sebagai perwakilan rakyat akan meminta penjelasan pada Kapolri untuk membuka kasus ini.
Selain itu, Komisi III akan menjadikan kasus ini sebagai catatan ketika membahas revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. "Pasti akan kita jadikan catatan soal ini di revisi UU Terorisme nanti," tegasnya.