Rabu 06 Apr 2016 14:43 WIB

Penyandang Disabilitas Ini Buat Petisi Daring untuk Etihad

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Dwi Ariyani
Foto: Facebook
Dwi Ariyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penyandang disabilitas, Dwi Ariyani, membuat petisi online yang ditujukan pada Etihad Airways. Hal ini dilatarbelakangi pengalamannya yang dilarang ikut terbang oleh pesawat tersebut.

"Saya menulis ini bukan karena marah atau dendam, tapi agar tidak ada lagi penyandang disabilitas lain yang diperlakukan semena-mena seperti yang saya alami," ujar Dwi dalam petisi online-nya seperti dikutip dari situs Chage.org, Rabu (6/4).

Sungguh ironi. Saat hendak berangkat mengikuti acara Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Dwi justru mengalami diskriminasi. Maskapai Etihad Airways menolak menerbangkannya karena dia memakai kursi roda. Saat check-in di counter Etihad sebelum naik pesawat, petugas memberi tahu bahwa Dwi membutuhkan kursi roda khusus untuk masuk ke kabin pesawat. Ini pun selalu dia lakukan sebelum terbang.

Saat boarding pun Dwi diantar oleh petugas ground staff masuk ke dalam pesawat. Tapi masalah muncul 20 menit setelah dia duduk di pesawat. "Pimpinan kru menghampiri dan mencecar saya dengan beberapa pertanyaan, yang menurut saya 'merendahkan' kelompok disabilitas. Misalnya bertanya, apa saya bisa evakuasi diri sendiri jika pesawat kecelakaan. Saya bilang, saya butuh bantuan untuk evakuasi," jelas Dwi.

Tak lama, datang petugas Airport Operation Officer bernama Abrar. Dia kembali menanyakan apakah Dwi bisa berjalan. Dwi pun menjawab bahwa dia bisa berjalan dengan pegangan. Namun menurut kru kabin, Dwi harus turun dari pesawat karena tidak ada pendamping. Dia sempat terkejut dengan ucapan tersebut, karena biasanya tidak ada masalah meskipun bepergian sendirian. "Saya coba jelaskan kepada pimpinan kru kalau ini bukan pertama kalinya saya terbang sendiri. Tapi ia tetap menegaskan saya harus turun dari pesawat karena tidak bisa melakukan evakuasi sendiri," ujar Dwi.

Mereka berdalih bahwa ini ada di peraturan penerbangan Etihad dan seharusnya dapat dibaca oleh calon penumpang. Namun waktu Dwi baca, tak ada larangan terbang bagi disabilitas. Peraturannya bisa dibaca di www.etihad.com/en-id/experience-etihad/special-assistance/medical-information/. Malah di situ tertulis, US Rule for non-discrimination on the basis of disability (peraturan Amerika Serikat untuk non-diskriminasi berdasarkan disabilitas). "Saya merasa ini tidak adil. Tapi waktu itu saya tak bisa berbuat apapun selain turun dari pesawat," kata dia.

Sebagai penyandang disabilitas dan pegiat hak-hak kelompok disabilitas, Dwi tahu bahwa hal ini pasti terjadi pada sebagian besar penyandang disabilitas. Yang melakukan diskriminasi bukan hanya penerbangan internasional, namun juga domestik. Dia menyebut secara moral dan hukum maskapai Etihad telah melakukan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak disabilitas atau difabel.

Konvensi Penyandang Disabilitas (yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 19 Nomor 2011) menegaskan prinsip non-diskriminasi yang berarti bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan kepada siapapun terutama terhadap penyandang disabilitas. Apalagi 17 Maret 2016 lalu DPR RI baru saja mengesahkan UU Penyandang Disabilitas yang seharusnya justru dapat diterapkan secara komprehensif di seluruh lini kehidupan, mencakup pula sarana transportasi dan dunia penerbangan publik.

Melalui petisi ini, Dwi meminta pihak maskapai Etihad tidak lagi mendiskriminasi penyandang disabilitas. Dia berharap peristiwa ini tak berulang. Dwi pun meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membuat regulasi yang melarang semua maskapai penerbangan melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Serta memastikan pula perusahaan-perusahaan yang ada di transportasi tersebut mematuhi prinsip-prinsip perlindungan disabilitas atau difabel. Hingga kini, petisi tersebut telah ditandatangani 16.859 pendukung. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement