Kamis 07 Apr 2016 13:01 WIB

Klarifikasi Data Rahasia, Ditjen Pajak akan Panggil Wajib Pajak Badan dan Perorangan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap untuk melakukan pemanggilan kepada wajib pajak (WP) badan maupun perorangan. Hal ini dilakukan setelah Ditjen Pajak menyelesaiakn pemeriksaan dan penyesuaian data dari surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan data rahasia yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kita akan uji SPT yang dilaporkan. Kalau memang setelah pemeriksaan ada perbedaan, kita bisa memanggil untuk klarifikasi," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan‎ Ditjen Pajak, Edi Slamet Irianto ditemui di kantor Lapas Kelas II A Salemba, ‎Kamis (7/4).

Edi menuturkan, saat ini pihaknya telah memiki data dari dokumenl Panama Papers yang memuat nama perusahaan maupun perorangan yang tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki data dari otoritas pajak sejumlah negara yang bekerja sama dengan Indonesia.

Jika semua data yang dimiliki Ditjen Pajak dan Panama Papers memiliki kesesuaian, Edi memastikan bakal segera memanggil para wajib pajak tersebut. "Kita sudah pelajari semua data dari kemarin. Tapi kan ini masalah hukum jadi kita butuh waktu.‎ Kalau memang betul, kita akan kejar," papar Edi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement