Kamis 07 Apr 2016 13:30 WIB
Kasus Suap Raperda Reklamasi

KPK Mendalami Temuan Uang 85 Bundel di Ruang Kerja Sanusi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4) dini hari.Republika/Tahta Aidilla
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4) dini hari.Republika/Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang senilai Rp 850 juta di ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi pada saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan uang itu kini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

"Saat penyidik melakukan penggeledahan ke ruang kerja MSN, penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 85 bundel," katanya, Kamis (7/4).

Ia mengaku belum mengetahui asal uang tersebut dan peruntukannya untuk apa. Termasuk apakah ada kaitannya dengan bagian dari suap yang diberikan PT APL dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

"Belum ada kesimpulan, ini masih terus didalami," kata Priharsa.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL yang diberikan secara bertahap melalui perantara anak buah Ariesman yakni Trinanda Prihantoro.

Adapun selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement