REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan pencegahan Staf Khususnya, Sunny Tanuwidjaja ke luar negeri merupakan prosedur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira itu prosedur saja, saya sudah dengar itu dari televisi, karena itu untuk kebutuhan takut dia (Sunny, red) ke luar negeri," kata Ahok di Jakarta, Jumat (8/4).
Menurut dia, Sunny sering bolak-balik ke luar negeri. Kalau tidak dilakukan cegah, begitu KPK membutuhkan keterangan nanti akan susah. Menurut dia, Sunny mengenal hampir semua orang di lingkungan Ahok. Ahok sendiri mengaku masih melakukan hubungan komunikasi dengan Sunny terkait pencegahannya ke luar negeri. "Saya bilang gimana rasanya dicekal, dia bilang agak repot /aja nggak bisa ke mana-mana," kata Ahok.
Permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM oleh KPK untuk Sunny disampaikan pada Rabu (6/4). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak permohonan disampaikan.
Sunny dicegah ke luar negeri terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta. KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua bagi Sanusi. Sebelumnya diberikan Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016. Uang Rp 1,14 miliar itu adalah sisa pembayaran kepada Sanusi. Sanusi mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga ditetapkan sebagai tersangka.