Ahad 10 Apr 2016 11:00 WIB

Kedubes AS Mediasi Sengketa Pasokan Listrik Nias

Rep: Budi Raharjo/ Red: Nur Aini
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik (ilustrasi)
Foto: Antara
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kedubes Amerika Serikat di Jakarta akan membantu menyelesaikan sengketa pasokan listrik ke Nias antara PLN dengan APR Energy. Kesediaan itu disampaikan pihak Kedubes saat bertemu direksi PLN Jumat (8/4) lalu.

Kabar kesediaan Kedubes AS untuk memediasi sengketa ini disampaikan Direksi Bisnis Regional Sumatra PLN Amir Rosidin, Sabtu (9/4) malam. Kedubes AS ikut terlibat karena APR Energy merupakan perusahaan rental genset asal AS.

"Kedubes AS siap membantu dengan membicarakan masalah ini langsung ke kantor pusat APR Energy," ungkap Amir di Subang dalam acara gathering dengan wartawan.

Amir mengatakan kantor pusat APR Energy tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya di Nias. Pihak Kedubes AS bersedia menjadi mediator agar pasokan listrik di Nias bisa cepat pulih.

Aliran listrik di Nias sebanyak 20 megawatt (MW) yang berasal dari mesin genset, mendadak dihentikan APR Energy sejak 1 April lalu. Perusahaan asal AS itu secara sepihak ingin mengaitkan dua perjanjian kontrak pengadaan listrik yang berbeda.

Amir menjelaskan PLN menjalin dua kontrak yang berbeda yaitu pasokan listrik untuk Nias dan Sumut (Kuala Namu dan Tanjung Morawa). Untuk Nias, PLN menggandeng konsorsium APR Energy dan PT Kutilang Paksi Mas. Sedang di Sumut, PLN mengajak PT Prastiwahyu yang ternyata pasokan mesin gensetnya berasal dari APR Energy juga.

Namun, perjanjian kontrak di Sumut tidak berjalan mulus. Pasokan listrik yang diberikan kontraktor dinilai tidak penuh sesuai isi perjanjian sehingga PLN enggan membayar penuh. Sengketa di Sumut ini sepertinya membuat APR Energy kesal dan secara sepihak mendadak memutus pasokan listrik di Nias.

Padahal PLN sudah mengajak APR Energy untuk menyelesaikan masalah ini di arbitrasi atau BANI. PLN juga sudah menawarkan diri untuk melunasi 50 persen kewajibannya dulu dan sisanya dibayar setelah ada penilaian dari tim independen. Namun semua ajakan itu ditolak APR Energy.

Adapun kontrak di Nias berakhir pada 25 Maret 2016 dan tanpa sengketa sehingga semua kewajiban telah dilunasi PLN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement