REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang menciduk seorang warga Kota Malang yang melakukan penipuan senilai ratusan juta. Pelaku, warga Kecamatan Kedungkandang berinisial BAI, membawa kabur Rp 300 juta dari seorang kontraktor asal Kalimantan Timur berinisial RM.
Modus penggelapan ini berawal ketika korban RM meminta tolong kakaknya tambahan biaya untuk proyek yang sedang dikerjakan. Sang Kakak lalu mengenalkan RM kepada seorang temannya.
Teman kakak RM kemudian mengenalkan RM pada BAI. BAI menjanjikan kepada RM bahwa dirinya bisa mengusahakan dana milyaran untuk menyokong proyek RM.
"BAI meminta jaminan Rp 300 juta agar dana bantuan dapat dicairkan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Tatang Prajitno Panjaitan pada Senin (11/4).
Pada Oktober 2015 RM terbang ke Malang bersama sang istri untuk menyerahkan uang kepada BAI. Namun sial, setelah uang diserahkan RM justru kabur. Lewat serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya dapat membekuk BAI di sebuah hotel di Kota Malang pekan lalu.
"Selama ini tersangka melarikan diri tapi masih berada di wilayah Malang," jelas Tatang.
Dari pengakuan tersangka, uang Rp 300 juta ia pakai untuk berfoya-foya. Uang haram itu digunakan untuk membeli dua unit mobil, beberapa handphone, perhiasan, dan jam tangan.
Pihak kepolisian telah memastikan bahwa BAI beroperasi sendiri dan tidak melibatkan orang lain. BAI yang seorang pengangguran itu kini harus menghadapi pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.