REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap yang menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, saat ini KPK belum menangkap jaksa-jaksa yang diduga terlibat.
Seperti diketahui, dua jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN). Devi sendiri telah diamankan oleh penyidik KPK. Namun, penyidik belum menangkap Fahri.
Fahri merupakan jaksa yang pernah bertugas di Kejati Jabar. Kini, Fahri telah berpindah tugas ke Semarang, Jawa Tengah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono berjanji akan mengantar langsung Fahri ke KPK. Namun belum diketahui kapan Fahri akan dibawa ke KPK.
"Sudah seminggu lalu dia ke Semarang. Pilihannya apakah kirim orang ke Semarang untuk bawa ke Jakarta atau secara sukarela menyerahkan diri. Tapi kemudian ada janji dari Pak Jamwas membawa yang bersangkutan ke KPK," kata Agus.
(Baca juga: Mendagri Persilakan KPK Proses Bupati Subang)
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang tersebut yakni, Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Kholik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diduga diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.