Selasa 12 Apr 2016 17:18 WIB

Kasus Siyono Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Ketua PP Muhamadiyah bidang Hukum, Busyro Muqqodas saat memberikan keterangan pers terkait hasil Outopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah terduga teroris Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4). (Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua PP Muhamadiyah bidang Hukum, Busyro Muqqodas saat memberikan keterangan pers terkait hasil Outopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah terduga teroris Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4). (Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah terduga teroris, Siyono (34 tahun) yang tewas ditangan Densus 88. Pakar hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Hibnu Nugroho meyakini, hasil autopsi tersebut dapat dibawa oleh keluarga Siyono ke jalur hukum. Apalagi jika hasil autopsi berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepolisian.

"Bisa sekali. Sekarang tergantung pihak keluarga. Kan polri juga mengakui ada kesalahan prosedur," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (12/4).

Ia meyakini, Muhammadiyah, Kontras, dan Komnas HAM dan tim advokasi lainnya, bakal membawa temuan tersebut ke jalur hukum. Menurutnya, kasus tewasnya terduga teroris Siyono ditangan Densus 88 harus dibuka secara gamblang. Anggota Densus 88, ujar Hibnu, dapat dijerat dengan banyak pasal KUHP, salah satunya penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Selain itu, ia melanjutkan, untuk menghindari intervensi dari pihak tertentu terhadap penyidik kepolisian yang menyelidiki anggota Densus 88, perlu pengawalan dan pendampingan. Salah satunya dari Komnas HAM.

"Sangat perlu pendampingan. Komnas HAM perlu turun tangan mengawal kasus Siyono, dan NGO lainnya. Supaya ada objektivitas penanganan kasus Siyono. Belum lagi nanti proses persidangannya," tutur Hibnu.

Ia berujar kasus kematian Siyono harus diungkapkan secara tuntas. Jangan sampai, kasus Siyono menjadi justifikasi pada perkara serupa. Selain itu, menurut Hibnu, kasus Siyono juga bisa menjadi sorotan internasional jika tidak tuntas. Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani konferensi internasional antipeyiksaan.

"(Kalau tidak diproses) bisa jadi negara internasional, negara yang tak konsistenlah. Sanksinya hanya moral," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement