REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan waktu seminggu kepada Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap Brigadir Polisi (Brigpol) Eddy Chandra yang membawa kabur narkoba satu kilogram.
"Saat video conference berlangsung, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti langsung memberikan waktu seminggu terhitung mulai hari ini untuk menangkap Brigpol Eddy Chandra," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pada video sambungan jarak jauh yang dilakukan oleh Kapolri bersama Pelaksana tugas (Plt) Kapolda Sulselbar Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono itu menjadikan kasus penangkapan Brigpol Eddy Chandra sebagai prioritas.
Dan untuk tanggung jawab pengejaran itu diserahkan kepada Polres Pinrang dan Polres Sidrap di Sulawesi Selatan serta Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
Brigpol Eddy Chandra sendiri tercatat adalah anggota dari Polres Mamasa dan berteman dengan Brigpol Supardi anggota Polres Sidrap yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram di rumah mertuanya di Kabupaten Pinrang.
"Untuk tanggung jawab pengejaran itu tetap ada pada ketiga Polres itu, tetapi secara kelembagaan tetap menjadi incaran oleh semua jajaran Polda Sulselbar," katanya.
Polres Pinrang telah menyebar foto Brigpol Eddy Chandra yang sudah dijadikan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) karena membawa kabur satu kilogram sabu.
Barung mengatakan, anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) itu melarikan diri setelah rekannya Brigpol Supardi dan empat orang lainnya dibekuk dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu.
Brigpol Eddy Chandra yang mengetahui dirinya menjadi target pengejaran oleh anggota Polres Pinrang dan Polda Sulsel itu langsung menghilang setelah rumahnya didatangi.
"Siapapun yang melaporkan keberadaan Brigpol Edy Chandra akan mendapatkan reward dari saya. Saya akan memberikan sejumlah uang tunai," katanya.