REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menargetkan Revisi UU Pilkada selesai sebelum akhir Mei 2016. Dengan begitu, pembahasan Revisi UU Pilkada hanya menyisakan waktu kurang lebih sebulan lagi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai ada beberapa poin dari 32 pasal perubahan draft Revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang masih membutuhkan perdebatan panjang dengan Komisi II DPR RI. Hal ini lantaran beberapa poin dalam UU Pilkada sebelumnya dinilai masih ada kekurangan pada saat penerapan Pilkada 2015 lalu.
"Tadi makanya kita bahas ama Ketua (komisi 2), setidaknya ada lima poin yang mungkin akan ada perdebatan panjang," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4).
Ia mengatakan, beberapa poin tersebut lebih menitikberatkan pada tahapan pencalonan yang belum terakomodir dalam UU. Menurut Tjahjo, sejumlah fakta yang terjadi dalam Pilkada mulai dari calon yang meninggal, ditetapkan tersangka, membuat Pemerintah dan DPR harus mengatur hal tersebut secara jelas dalam klausul UU.
"Seperti sekarang ini sudah menang Pilkada, belum dilantik, tapi jadi tersangka, kalau di UU boleh tetap dilantik karena belum ada kekuatan hukum tetap, kecuali (terjaring) OTT atau narkoba. Tapi kan perlu klausul yang lebih clear," ujarnya.
Selain itu, poin lain yang masih alot dibahas berkaitan dengan mundur atau tidaknya calon yang berlatarbelakang DPR, DPRD, TNI, Polri atau PNS. Menurutnya, masih terjadi perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
"Ada yang bilang mundur ada yang bilang cuti, kita akan bahas bersama ini," katanya.
Hal lain juga aturan apakah pasangan calon boleh mengeluarkan uang untuk kepentingan kampanye. Menurutnya, selama ini pasangan calon tidak diperbolehkan mengeluarkan uang lantaran anggaran kampanye sudah dianggarkan dalam APBD setiap daerah.
"Kita akan bahas detil hari ini, kita dengarkan masukan semua fraksi, kan masing punya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), saya kira cukup, masih dua mingguan," kata mantan anggota DPR RI tersebut.
Adapun persyaratan calon independen atau jalur perseorangan juga kata Tjahjo, menjadi hal yang tidak luput dalam pembahasan. Pasalnya, sejumlah fraksi di DPR menyetujui agar persyaratan calon independen ditingkatkan presentasenya.
"Kita pemerintah inginnya sesuai dengan UU lama terkait calon independen ini, tapi nanti kita akan bahas baiknya seperti apa," ujar Tjahjo.