Sabtu 16 Apr 2016 16:47 WIB

Polisi Preteli Knalpot Bising

Knalpot motor. Ilustrasi
Knalpot motor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepolisian Sektor Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia knalpot dan mencopoti dari kendaraan bermotor bila mendapati kebisingannnya di atas 120 desibel.

"Sosialisasi dan razia ini kami lakukan karena banyak masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot racing. Selain mengganggu ketentraman, juga mengganggu keamanan," kata Kapolsek Nagrak, AKP Parlan, Sabtu (16/4).

Menurutnya, dalam melakukan sosialisasi dan razia tersebut pihaknya tidak segan menindak pengendara khusus kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, mulai dari tilang di tempat hingga pencopotan knalpot tersebut.

Dalam melakukan razia ini pihaknya juga berkoordinasi dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi. Bahkan, untuk membedakan suara knalpot bising dan racing, petugas juga menggunakan alat sound meter.

"Jika suara knalpot tersebut di atas 120 desibel (dB) maka kami akan langsung menindaknya baik dengan ditilang atau knalpotnya dicopot," tambahnya.

Parlan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, karena tidak sedikit kasus kriminal terjadi berawal dari suara knalpot bising. Sehingga banyak warga yang main hakim sendiri karena terganggu oleh pengendara motor yang menggunakan knalpot ini.

Selain itu, penggunaan knalpot bising ini identik dengan geng motor sehingga rawan terjadi kasus kekerasan di jalan raya. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik atau orsinil.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement