REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan tim gabungan untuk mengkaji permasalahan proyek reklamasi di teluk Jakarta, diharapkan jangan sampai menghilangkan fakta kasus korupsi dan kesalahan regulasi yang terjadi dalam proyek ini. Pengamat Hukum Tatanegara, Margarito Kamis mengatakan, harus dipisahkan dua hal yang berbeda, antara pengusutan kasus korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan yang saat ini sedang diusut KPK.
"Itu dua hal yang berbeda, keputusan apakah proyek reklamasi ini lanjut atau tidak itu satu soal. Tapi soal hukum berkaitan dengan reklamasi itu soal lain lagi," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (19/4).
Dengan pembentukan tim ini dan penghentian reklamasi, menurut dia, itu adalah solusi masalah lingkungan dan sosial. Tapi persoalan hukum proyek reklamasi ini tetap harus diusut.
Menurutnya, perlu diingat masalah hukum terkait proyek reklamasi ini tidak bisa dilepaskan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi yang digodok di DPRD yang tak kunjung keluar. Kemudian tanpa izin zonasi, dikeluarkan izin pembangunan reklamasi. Lantas terjadi lobi yang berujung suap menyuap yang diungkap KPK.