Selasa 19 Apr 2016 22:38 WIB

KNTI Jakarta Sambut Baik Moratorium Reklamasi

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakar0ta menyambut baik penundaan atau moratorium proyek reklamasi teluk Jakarta oleh pemerintah.

"Terkait moratorium kami sangat senang dan menyambut baik, namun ke depannya harus ada diskusi antara nelayan, tokoh masyarakat, pengembang dan pemerintah," kata Sekjen KNTI Jakarta Kuat Wibisono di Jakarta, Selasa (19/4).

Kendati demikian, Kuat menegaskan seluruh nelayan di Teluk Jakarta menginginkan agar proyek tersebut dihentikan karena tidak berpihak pada masyarakat lemah, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. "Pada dasarnya kita tidak menentang pembangunan, jika itu demi negara kami dukung, tapi tolong berpihak pada rakyat kecil, bukan pada pengembang," ujarnya.

Dia menuturkan banyak kerugian yang ditimbulkan oleh reklamasi, terutama yang terasa adalah semakin berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan karena ketersediaannya yang semakin menipis di lautan. "Dulu dengan kapal 3GT sampai 5GT kami bisa satu kuintal lebih menangkap ikan, namun sekarang paling hanya 15 kg. Belum lagi jauhnya lokasi tangkapan karena lahan kami mencari ikan menjadi pulau G dan F," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, nelayan hanya bisa melaut saat pasang, karena pulau bentukan reklamasi itu menghasilkan pendangkalan perairan Teluk Jakarta. "Ini kan hak hidup bagi kami, tolong dimengerti, bukan hanya , tempat tinggal kami berjuang, tapi juga masa depan hidup nelayan," ucap dia.

Terkait dengan langkah hukum yang diambil nelayan dengan memperkarakan pulau G, F, I dan K, dia berharap agar hakim pengadilan bersikap bijak dalam putusannya. "Kami harap pengadilan bersikap bijak yang tentu harus memperhatikan masa depan kami yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia," tuturnya.

Sementara untuk Pulau C dan D yang juga sudah dibentuk dan dalam proses pengerjaan proyek, Kuat mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendiskusikannya kembali untuk memperkarakannya. "Untuk pulau C dan D kami akan lihat dan mendiskusikan lagi, karena proyek reklamasi ini yang memberikan izin seharusnya pemerintah pusat, termasuk kawasan strategis nasional," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement