REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan, sidang oleh Propam Polri terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dengan pelanggaran prosedur saat penangkapan terhadap Siyono. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh anggota Densus terkait dengan tewasnya Siyono bukan sebuah kejahatan.
"Saya enggak mengatakan itu kejahatan, yang mengatakan kejahatan itu kan kamu (wartawan). Itu pelanggaran prosedur,'' kata Badrodin, saat menyambangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Saat ini, anggota Densus yang terlibat dalam penangkapan Siyono tengah menjalani sidang etik. Ia juga mengatakan, sidang oleh Propam dilakukan tertutup karena identitas anggota Densus tidak boleh terlihat oleh publik.
Hari ini, Kapolri mendatangi Komisi III DPR, yang rencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait kasus Siyono. ''Ini rapat kerja biasa. Tapi rencananya akan bahas kasus Siyono,'' kata Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap.
Sebelumnya, Propam Mabes Polri sudah memeriksa tujuh anggota Densus 88 yang terlibat dalam operasi penangkapan Siyono di Klaten, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dua di antaranya merupakan sopir dan petugas yang menjaga Siyono di dalam mobil. (Kasus Siyono, Tujuh Anggota Densus 88 Diperiksa).