REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan partai politik tidak perlu mengkhawatirkan keberadaan calon independen dalam Pilkada. Menurutnya peluang calon yang ikut dalam Pilkada 2017 di 101 daerah masih lebih dominan dari partai politik dibandingkan calon independen.
"Jadi parpol enggak perlu takut dan menganggap sebagai ancaman," kata Masykurudin saat dihubungi, Rabu (20/4).
Dalam kajian JPPR sendiri di 96 daerah Pilkada 2017, berdasarkan presentase kursi 20 persen, ada parpol yang bisa mengusung sendiri calonnya di 60 daerah. Yakni Golkar di 24 daerah, PDIP 20 daerah, Demokrat 5 daerah, PAN di empat daerah, Hanura 3 daerah, Nasdem, PKS dan Gerindra masing-masing satu daerah.
Lantaran itu ia menilai, wacana untuk menaikkan syarat dukungan calon untuk calon independen agar menciptakan keadilan bagi calon dari parpol dirasa berlebihan. Justru, hal ini makin memberatkan calon independen di daerah.
"Suara partai pemenang itu jauh lebih tinggi kalau jalur perseorangan dinaikkan hingga 20 persen, makanya jangan lihat Jakarta aja, tapi pertimbangkan daerah lain," katanya.
Untuk itu, dalam usulan JPPR kepada Komisi II DPR, disebutkan agar prosentase partai politik turun menjadi 10 - 15 persen dan calon perseorangan tetap 6,5 -10 persen berdasarkan data pemilih. Hal ini untuk menciptakan keadilan antar partai politik dan calon perseorangan.
"Kita sudah sampaikan ke Komisi II, semoga itu jadi pertimbangan," katanya.
Diketahui, sejumlah fraksi di Komisi II DPR berencana menaikkan syarat dukungan untuk calon dari jalur perseorangan dari jumlah sebelumnya yakni 6,5-10 persen. Sementara, Pemerintah sendiri dalam draft UU Pilkada tetap mencantumkan syarat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).