Kamis 21 Apr 2016 21:45 WIB

Berkas Jessica Dilimpahkan, Direskrimum Polda: Insya Allah Sudah Lengkap

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala. Pelimpahan tersebut dilakukan hari ini Kamis (21/4) ini.

"Hari ini berkasnya kami limpahkan. Saya dapat laporan hari ini kami limpahkan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).

Krishna berharap pelimpahan tahap ketiga ini tidak lagi dikembalikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya karena penyidik sudah berusaha untuo memenuhi petunjuk yang diminta oleh pihak JPU.

"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui, sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," katanya.

Meski demikian, saat ditanya perihal persiapan perpanjangan masa penahanan Jessica, Krishna tidak memungkirinya. Penyidik kata dia juga akan menyiapkan surat permohonan perpanjangan masa penahan Jessica.

"Kami masih punya perpanjang dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P21 kami persiapkan (juga) untuk perpanjangan," ucapnya.

Saat dikonfirmasi pada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kepala Humas Kejati Waluyo mengatakan belum menerima pelimpahan berkas tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement