REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditujukan atas nama La Nyalla Mattaliti, Jumat (22/4). Penerbitan sprindik baru ini merupakan pengembangan penyidikan jaksa terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No-Kep 397/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU no Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Perekonomian Setdaprov Jatim tahun 2011 sampai dengan 2014. Di mana dengan sangkaan pasal 3 dan 4 UU no 8/2010 tentang TPPU.
"Sekarang sudah ada dua kasus yang menimpa la nyalla, yaitu tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Untuk TPPU ini dia bisa kena hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar serta penyitaan aset," tutur Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung di Gedung Kejati Jatim pada Jumat (22/4).
Maruli menjelaskan kerugian negara atas TPPU tersebut ditaksir sebesar Rp 1,3 miliar. Kendati demikian terkait aliran dana tersebut Kejati belum mau mengungkapkan ke mana saja digunakan. Untuk perkara ini, kata dia, pihaknya tengah memiliki dua alat bukti dan masih meakukan pengembangan.
"Untuk sprindik ini tidak ada aturan kami mengirimkannya kepada kuasa hukum La Nyalla. Kecuali kalau yang bersangkutan hadir sendiri ke sini," tuturnya.
Sebelumnya, pasca sidang gugatan praperadilan terkait korupsi Kadin Jatim di Pengadilan Negri Surabaya di menangkan La Nyalla. Jaksa langsung mengeluarkan sprindik baru tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016.