Jumat 22 Apr 2016 15:23 WIB

Kejati Jerat La Nyalla dengan Dua Kasus Hukum

Rep: Andrian Saputra/ Red: Angga Indrawan
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditujukan atas nama La Nyalla Mattaliti, Jumat (22/4). Penerbitan sprindik baru ini merupakan pengembangan penyidikan jaksa terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No-Kep 397/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU no Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Perekonomian Setdaprov Jatim tahun 2011 sampai dengan 2014. Di mana dengan sangkaan pasal 3 dan 4 UU no 8/2010 tentang TPPU.   

"Sekarang sudah ada dua kasus yang menimpa la nyalla, yaitu tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Untuk TPPU ini dia bisa kena hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar serta penyitaan aset," tutur Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung di Gedung Kejati Jatim pada Jumat (22/4).

Maruli menjelaskan kerugian negara atas TPPU tersebut ditaksir sebesar Rp 1,3 miliar. Kendati demikian terkait aliran dana tersebut Kejati belum mau mengungkapkan ke mana saja digunakan. Untuk perkara ini, kata dia, pihaknya tengah memiliki dua alat bukti dan masih meakukan pengembangan.

"Untuk sprindik ini tidak ada aturan kami mengirimkannya kepada kuasa hukum La Nyalla. Kecuali kalau yang bersangkutan hadir sendiri ke sini," tuturnya.

Sebelumnya, pasca sidang gugatan praperadilan terkait korupsi Kadin Jatim di Pengadilan Negri Surabaya di menangkan La Nyalla. Jaksa langsung mengeluarkan sprindik baru  tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement