REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2009-2010, Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan alasan mengapa KPK tidak menjadi bagian tim perburuan Samadikun Hartono dan para buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lainnya.
Tumpang mengatakan hal itu karena kasus BLBI muncul sebelum adanya KPK. Selain itu pada masa kepemimpinannya di KPK, belum ada koordinasi untuk eksekusi terpidana BLBI.
Penjelasannya ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait keterlibatan KPK di kasus pencarian buronan BLBI. Semua kasus BLBI sudah jatuh putusan dari pengadilan saat KPK berdiri. Sehingga kasus ini tinggal pelaksanaan eksekusi terpidananya.
"Dan eksekusi itu hukum saat itu, kewenangannya kepolisian dan kejaksaan, atau mungkin melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN) dan Interpol bila kabur di luar negeri," ujarnya kepada Republika.co.id Jumat (22/4).
Ia mengungkapkan, dahulu pemerintah pernah membentuk tim pemburu aset yang dikepalai wakil jaksa agung. Bisa jadi ini bagian keberhasilan tim yang dibentuk dulu. Selain itu dalam Undang Undang (UU) diatur, KPK bisa menangani masalah korupsi, ketika saat penyidikan terdaftar di KPK.
"Saya tidak tahu kalau pimpinan KPK sekarang, ada koordinasi mengeksekusi terpidana korupsi, kasus sebelum KPK berdiri atau tidak," kata pria yang juga wakil ketua periode pertama KPK ini.
Dari alasan itulah, maka perhatian KPK tidak ditujukan untuk mengekstradisi para buron BLBI. Namun untuk kasus korupsi yang terjadi setelah KPK dibentuk, tentunya semuanya harus melibatkan KPK.
Ini terlihat dari banyak kasus yang ditangani KPK, yang juga melibatkan tim gabungan bersama interpol. Salah satunya kasus Nazaruddin Sjamsuddin, yang ditangkap di Kolombia dan dipulangkan pada 2011 lalu.