REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala sudah pernah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua kali. Berkas tersebut dikembalikan lantaran keterangan saksi yang dihadirkan belum sesuai dengan petunjuk yang diminta JPU.
Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan cara supaya berkas tersebut segera P21. Menurutnya asalkan keterangan yang diberikan saksi berkualitas dan tidak memiliki banyak makna sehingga dapat membingungkan hakim di pengadilan nanti.
"Jangan menimbulkan interprestasi harus yang pasti. Jangan sampai menimbulkan ada maksna lain, JPU tidak mau keterangan saksi itu dapat menimbulkan makna lain nanti akan menimbulkan perdebatan dan akan membingungkan pendirian hakim," ujarnya di Jakarta.
Ia melanjutkan, terkait bagaimana kualitas keterangan saksi dan saksi ahli supaya sempurna, tentu saja perlu ditambahkan dari pertanyaan-pertanyaan lagi. Untuk mendapatkan jawaban yang tidak menimbulkan banyak persepsi, Waluyo mengatakan harus disiapkan pertanyaan yang lebih spesifik dan mengarah pada pembuktian.
Namun Waluyo enggan memberikan contoh seperti apa bentuk pertanyaan tersebut.
"Kami tidak bisa menyampaikan, yang jelas mengarah pada unsur-unsur pembuktian pasal yang disangkakan pada tersangka Jessica," katanya.
Seperti diketahui berkas perkara Jessica untuk ketiga kalinya telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (22/4) pukul 09.45 WIB.
Namun saat ditanyakan bagaimana kelengkapan berkas tersebut, pihak Kejati mengaku masih perlu beberpa hari untuk mempelajari berkas tersebut.