Ahad 24 Apr 2016 21:17 WIB

Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa Kritik Pernyataan Mendagri

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: M Akbar Wijaya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar memberikan buku panduan pendampingan desa kepada Bupati Jayapura Mataius Awoitauw (kanan) saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Selasa (31
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar memberikan buku panduan pendampingan desa kepada Bupati Jayapura Mataius Awoitauw (kanan) saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Selasa (31

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah menolak pendamping desa yang tak kompeten disikapi banyak kalangan. Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil menilai pernyataan mendagri bisa memicu politisasi peran pendamping desa.

“Permintaan agar kepala daerah menolak pendamping desa yang tak berkompeten berpotensi memicu terjadinya politisasi pemilihan pendamping desa,” ujar Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kementerian Desa (Kemendes) Idham Arsyad di Jakarta, Ahad (24/4).

Untuk diketahui Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar kepala daerah menolak pendamping desa yang dinilai tak berkompeten. Permintaan ini disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan itu saat memberi pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri angkatan I di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, di Jakarta Selatan.

Idham menjelaskan jika kepala daerah diberikan kewenangan menolak tenaga pendamping maka bisa jadi proses seleksi pendamping desa tak berarti lagi. Hasil rekruitmen bisa dengan semena-mena dianulir oleh para kepala daerah.

“Pola ini akan memicu politisasi besar-besaran terhadap penempatan pendamping desa. Kepala daerah dengan berbagai alasan bisa mencoret pendamping yang tidak sesuai dengan seleranya,” tukasnya.

Pernyataan mendagri, lanjut Idham juga bisa memicu perpecahan antara kepala daerah dengan para kepala desa. Bisa saja siapa pendamping desa pilihan kepala daerah dengan kepala desa berbeda. Jika hal itu terjadi maka yang paling dirugikan adalah para kepala desa dan warga desa sebagai user utama dari pendamping desa.

“Permintaan mendagri bisa memicu konflik antara kepala daerah dan kepala desa yang merugikan warga desa secara umum,” tegasnya.

Lebih jauh Idham menilai Kemendagri seharusnya fokus meningkatkan kapabilitas dari penyelenggara pemerintahan desa. Sesuai Perpres No 11/2015 disebutkan tugas Kemendagri terkait desa adalah membina pemerintahan desa.

Tugasnya antara lain penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengelolahan keuangan dan aset desa, pemilihan kepala desa dan produk hukum desa.

“Fungsi ini sepertinya belum dilakukan secara optimal oleh Kemendagri. Salah satu buktinya banyak kepala desa yang belum bisa menjalankan perannya dalam mengelola dana desa,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement