REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang segera memberikan 1.000 sertifikat tanah bagi warga miskin yang saat ini kesulitan mengurusnya untuk menjamin kepastian hak milik atas tanah. Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Selasa (26/4) mengatakan dengan adanya sertifikat tersebut, warga kurang mampu itu bisa memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya. "Yang penting ada sertfikat sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga pemilik sesuai kehendaknya," kata Jonas.
Dia menjelaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh setiap orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain ataupun badan hukum. Hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai dan diberikan kepada setiap orang dan atau badan hukum adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan lain-lain sebagainya.
Dia mengatakan yang dimaksud hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah (Pasal 20 UUPA). Sedangkan hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu (paling lama 60 tahun) guna perusahaan pertanian (perkebunan), perikanan atau peternakan. Sementara hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Dalam konteks itulah, maka hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu. Dengan demikian, ketika warga miskin telah memiliki sertifikat atas lahannya, maka akan dimanfaatkan untuk kepentingan apa saja, terutama untuk kepentingan ekonominya.
"Itu yang ada dalam konsep pemerintah sehingga kebijakan pemberian sertifikat gratis itu dilakukan kepada warga miskin di Kota Kupang yang adalah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu," katanya.
Mantan Sekretaris Daerah kota Kupang itu menambahkan, pemerintah memfasilitasinya untuk percepatan pencatatan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah warga itu. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang Yanuar Dally terpisah mengaku sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kota Kupang untuk kepentingan program kebijakan Pemerintah kota Kupang itu.
Menurut dia, secara teknis BPN Kota Kupang yang akan menyampaikan calon nama penerima kepada Pemerintah Kota Kupang. Selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintah.
Dalam konteks verifikasi itu, Yanuar mengatakan, akan meliputi sejumlah persyaratan calon penerima yang telah ditentukan oleh Wali Kota Kupang untuk menghindar pemanfaatan kesempatan bagi warga lainnya yang tidak masuk persyaratan calon penerima. "Kami akan verifikasi data usulan BPN agar yang akan terima sertifikat adalah benar-benar sesuai yang diharapkan alias tepat sasaran. Bukan kami curiga tetapi hal itu dilakukan agar program ini tidak berdampak merugikan negara," katanya.
Dia sedang menanti usulan calon penerima dari BPN Kota Kupang. Selanjutnya akan melakukan verifikasi di lapangan dengan sistem bertatap muka langsung dengan calon penerima. "Biar kita bisa lihat sendiri kondisi para calon penerima sertifikat gratis itu," katanya.