REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan, kasus pemerkosaan siswi SMP, Yuyun, hingga tewas bukan hanya soal kekerasan terhadap perempuan. Ini juga soal begitu mudahnya minuman keras didapat sehingga berujung pada perempuan yang menjadi objek kekerasan.
"Itulah salah satu sebab kenapa sekarang miras dilarang total di Papua. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol sudah berkali-kali terjadi," katanya, Rabu, (4/5).
Bahkan, ada korban yang dicecoki miras dulu oleh pelaku sebelum diperkosa dan harus meregang nyawa akibat terlalu banyak miras yang masuk ke tubuhnya. Kalau kasus Yuyun ini tidak bisa membuka mata DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan RUU pelarangan miras, Fahira mengaku tidak mengerti lagi apa yang dapat menyadarkan mereka.
"Saya mendesak pansus segera rampungkan RUU larangan miras pada Juni 2016 ini sesuai tenggat yang mereka janjikan. Jangan sampai ada Yuyun-Yuyun lain," ujarnya.
Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu, mulai dari gubernur, bupati Rejang Lebong, dan DPRD-nya segera merumuskan solusi agar kasus Yuyun tidak terjadi lagi. Peredaran miras harus dihentikan segera.
"Pimimpin di daerah itu harus bertanggung jawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya, mengapa miras begitu mudah didapat di daerah tersebut bahkan dikonsumsi anak di bawah umur," kata Fahira.