REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menemui tujuh terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14 tahun) di Markas Polres Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5) sore. Pertemuan dengan ketujuh terdakwa yang masih berstatus anak-anak itu digelar tertutup di salah satu ruangan Mapolres.
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, maka pelaku kejahatan yang masih berstatus anak-anak tidak bisa diberlakukan hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Menteri Yohana seusai bertemu ketujuh terdakwa di Mapolres Rejanglebong.
Sebelum menemui para terdakwa, Menteri Yohana terlebih dahulu mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, untuk menyampaikan duka dan dukungan bagi keluarga korban.
Pertemuan Menteri dengan para terdakwa tidak berlangsung lama. Setelah menemui para terdakwa, Menteri juga bertemu dengan orang tua para terdakwa. Menurut Menteri, tuntutan penjara selama 10 tahun untuk ketujuh tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Ia mengemukakan, bagi pelaku yang sudah berusia di atas 18 tahun, dia meminta penegak hukum bertindak tegas, yakni menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, sebanyak 14 orang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun pada 2 April 2016. Dari 14 orang tersangka, polisi sudah menangkap 12 orang. Sebanyak tujuh orang diketahui berstatus anak di bawah 17 tahun. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono mengatakan, ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Tujuh terdakwa yang masih berstatus anak-anak, yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).
Lima tersangka dewasa adalah TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua tersangka lainnya masih berstatus buronan aparat kepolisian.