Kamis 05 May 2016 18:53 WIB

Ini Permintaan Orang Tua Yuyun

Aksi solidaritas #NyalaUntukYuyun.
Foto: Twitter
Aksi solidaritas #NyalaUntukYuyun.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG  -- Orang tua Yuyun, korban pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta 12 dari 14 pelaku yang sudah ditangkap polisi agar dihukum mati.

"Saya minta kepada Ibu Menteri agar para pelaku ini yang masih berstatus anak-anak agar dihukum seumur hidup dan pelaku yang sudah dewasa agar dihukum mati," kata Yana (30) ibu dari Yuyun saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, di Rejanglebong, Kamis (5/5).

Pernyataan orang tua Yuyun ini disampaikannya saat rombongan Menteri bersama Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berkunjung ke rumah duka yang terletak di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.

Yuyun, kata dia, merupakan sosok anak yang pintar dan merupakan anak kembar perempuan dan laki-laki yang bernama Yayan (14), dimana selain pandai mengaji juga berprestasi di sekolah.

Almarhumah Yuyun sendiri di rumah selain rajin membantu mengurusi rumah juga aktif dalam kegiatan pengajian di kampungnya. Sebelum meninggal dunia, Yuyun tidak menunjukkan perilaku aneh atau tanda-tanda akan pergi meninggalkannya untuk selamanya.

Sementara itu Neni Maryana, wali kelas Yuyun di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding yang di temui di rumah duka mengatakan, jika almarhumah merupakan anak yang pintar dan mudah bergaul serta suka membantu teman-temannya dan guru.

"Dia itu orangnya supel dan mudah bergaul, dia juga rajin membantu guru di sekolah. Sebelum dia meninggal dunia, korban sempat meminta diajak foto bersama dengan teman-temannya dan para guru," ujarnya.

Kondisi sekolah Yuyun itu sendiri, kata dia, terletak jauh dari rumah korban dan setiap harinya mereka baik pergi maupun pulang dilakukan dengan cara berjalan kaki dengan jarak mencapai tiga km dan melalui areal perkebunan karet.

Sedangkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di hadapan orang tua korban atas naman pemerintah mengucapkan bela sungkawa mendalam dan meminta agar para pelakunya yang sudah ditangkap agar dihukum yang berat.

"Ini merupakan kasus internasional, karena sudah diketahui dunia. Untuk itu tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Sedangkan untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera," kata Menteri Yohana.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta akan mengajukan revisi UU Perlindungan Anak, kemudian percepatan pembahasan RUU Kebiri, sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat efek jera.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement