Sabtu 07 May 2016 04:31 WIB

MPR Minta DPR Percepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Foto: MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR, Zulkifli Hasan menilai pembahasan Rencana Undang-undang tentang kekerasan seksual oleh DPR perlu dipercepat. Hal tersebut, kata dia, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Kekerasan seksual sangat tinggi dan membahayakan," kata Zulkifli di Jakarta, Sabtu (7/5).

Untuk itu, lanjut dia, DPR diharapkan mempercepat pembahasan Undang-undang tersebut. Menurut Zulkifli, hukuman berat untuk para pelaku kekerasan seksual sangat wajar.

"Untuk itu diharapkan segera DPR untuk memutuskan RUU tersebut. Menanggapi banyaknya masyarakat yang meminta untuk diberlakukannya hukuman kebiri untuk para pelaku, ia meminta hal tersebut dipertimbangkan lagi," ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, kekerasan seksual sudah sangat memprihatinkan. Seperti kasus yang menimpa Yuyun. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding itu sangat sadis dan kejam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement