Sabtu 07 May 2016 12:46 WIB

LPSK Minta Media Samarkan Nama Korban Pemerkosaan di Bengkulu

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap semua pihak melindungi hak korban Yn maupun keluarga korban perkosaan keji di Rejang Lebong Bengkulu.

"Bentuk perlindungan bisa dilakukan sesuai peran masing-masing pihak,"  ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, Sabtu, (7/5).

Bentuk perlindungan misalnya dari Pemerintah Daerah dengan memberikan pemulihan kepada masyarakat di daerah terjadinya tindakan keji tersebut. Adanya peristiwa tersebut dipastikan akan menimbulkan rasa takut akan menjadi korban yang sama pada masyarakat.

"Oleh karena itu pemda perlu mengambil tindakan nyata berupa pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban. Selain itu harus adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari," terang Lili.

LPSK juga berharap media-media bisa turut memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti tetap menyamarkan nama korban. LPSK berharap hal yang sama diambil dalam memberitakan orang tua dan keluarga korban, maupun sekolah korban.

"Dengan menyamarkan identitas korban, para jurnalis sudah berperan dalam melindungi korban. Makanya peran media diharapkan," jelas Lili.

LPSK sendiri akan mengambil langkah dengan memberikan bantuan kepada orang tua korban baik bantuan rehabilitasi psikologis maupun pendampingan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU yang sama LPSK juga dimungkinkan untuk memberikan perlindungan darurat kepada keluarga korban.

Korban tindak pidana seksual terhadap anak merupakan korban yang dipriotitaskan mendapat Perlindungan, sesuai dengan amanat UU 41/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan banyaknya pelaku, maka sangat mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban.

Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku. Hal inilah yang menjadi perhatian LPSK dimana potensi ancaman sangat besar.

 "LPSK akan segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkag nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi," kata Lili.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement