Senin 09 May 2016 15:57 WIB

Massa HMI Lempari Gedung KPK dengan Batu dan Sampah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan konferensi pers permintaan maaf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan konferensi pers permintaan maaf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unjuk rasa massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/5), berlangsung memanas. Aksi yang dilakukan sebagai buntut pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tersebut memanas setelah ratusan massa HMI mulai melempari batu ke Gedung KPK.

Massa yang baru datang pada pukul 13.15 WIB tersebut awalnya merusak dan melempari Gedung KPK dengan tong sampah yang berada di pelataran halaman KPK. Setelah itu, mereka pun melempari Gedung KPK dengan barang yang ada di sekitarnya.

Para awak media yang ada di pelataran Gedung pun langsung berhamburan ke dalam gedung KPK, sementara polisi berupaya menenangkan massa. Massa terus melempari gedung KPK, kali ini dengan bongkahan batu-batu besar hingga mengenai kaca gedung KPK. Beberapa petugas polisi terluka, satu diantaranya bahkan pingsan.

Akhirnya, polisi pun menembakan gas air mata kepada para massa pengunjuk rassa beberapa kali. Aksi massa pun berhasil diredam, yang diikuti massa merangsek mundur ke jalan.

Adapun aksi massa dari HMI yang rusuh di depan Gedung KPK ini merupakan aksi massa ketiga, setelah pada pagi harinya ada sekumpulan massa HMI mendatangi Gedung KPK.

Massa yang berasal dari HMI Cabang se-DKI Jakarta meminta Saut Situmorang menarik dan menyampaikan permohonan maafnya terkait pernyataannya di sebuah acara televisi yang dinilai melukai HMI.

"Kami mau Saut minta maaf dan menarik pernyataannya, sebagai pimpinan KPK Saut tak pantas mengatakan demikian," ucap Koordinator Aksi, Ramodan Reubun.

Ia juga mendesak agar Komite Etik segera memberikan sanksi etik kepada Saut. Selain itu ia juga mendesak agar Mabes Polri segera menangkap Saut yang dinilai menyebarkan fitnah kepada HMI.

"Tangkap Saut, ia tak pantas jadi pimpinan KPK," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement