REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) menyelidiki kasus pemerkosaan dan pembunuhan MN, bocah 10 tahun di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pada 14 April lalu.
"Sekarang proses penyelidikan dari Polsek ditarik ke Polres, masih tunggu perkembangan selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih kepada Republika di Bandar Lampung, Senin (9/5).
Ia membenarkan kejadian yang menimpa MS, bocah SD yang tewas setelah diperkosa diperkirakan 10 orang di sebuah gubuk desanya pada pertengahan April lalu. (Baca: Awal Terungkapnya Pemerkosaan terhadap MN karena Status Facebook).
Dia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki intensif kasus ini untuk menangkap tersangka pelaku. Namun, ia menyatakan untuk mengungkap kasus ini membutuhkan bantuan semua pihak agar cepat tuntas.
Menurut dia, dalam proses penyelidikan ini pihaknya berharap agar semua tersangka tertangkap dan tidak kabur setelah gencar informasi tersebut.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sebelumnya menggegerkan publik ketika menimpa seorang gadis usia 14 tahun yakni Y oleh 12 orang di Bengkulu. Pemerkosaan massal itu dilakukan usai pelaku menenggak minuman keras. (Baca: Pemerkosa Yuyun Dituntut 10 Tahun).