REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua dokter yang diduga melakukan tindak pidana aborsi di salah satu klinik di Jalan Medan-Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/5).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan kedua dokter yang ditangkap itu berinisial JS sebagai dokter yang melakukan aborsi dan ES yang merupakan pemilik klinik dan penyedia peralatan.
Dalam penangkapan di Klinik Budi Mulia tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan MS, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jalan Gatot Subroto Medan yang diduga sebagai pasien aborsi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui MS telah mendatangi klinik tersebut pada Ahad (8/5) sore sekitar pukul 14.00 WIB untuk meminta dilakukan aborsi atas kandungannya yang berumur sekitar dua bulan.
Setelah kandungannya diperiksa dr JS, disepakati proses aborsi tersebut berbiaya Rp 2 juta dan pasien disarankan untuk opname terlebih dulu.
Pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB, dr JS memanggil salah seorang bidan berinisial RADL untuk mendampinginya melakukan aborsi.
Setelah proses aborsi dengan cara mengorek kandungan pasien selesai, pihak kepolisian masuk untuk melakukan penggerebekan.
Dari interogasi terhadap bidan RADL, diketahui bahwa di klinik tersebut juga dilakukan aborsi pada 28 April 2016 yang dilakukan dr JS dengan biaya Rp 2,5 juta.
Dari pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, diperkirakan praktik aborsi tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan diperkirakan telah 30 kali melaksanakan aborsi.
Dari pembongkaran septic tank yang ada di lokasi dan diduga sebagai tempat pembuangan janin, ditemukan 18 kantong plastik yang saat ini sedang di periksa tim Labfor Cabang Medan.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus aborsi tersebut untuk mengetahui pelaku lainnya.