REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menertibkan 17 pedagang minuman keras tradisional jenis tuak yang membuka lapak di seputar wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Sabhara Polres Mataram AKP Herdi kepada wartawan, Senin, menjelaskan bahwa penertiban minuman keras ini merupakan bagian dari upaya menekan sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
"Jadi kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang biasa kita laksanakan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah keamanan kami," kata Herdi.
Dari 17 pedagang, Satuan Sabhara yang turun bersama Satreskrim Polres Mataram, berhasil mengamankan 236 jerigen, yang per unitnya mencapai berat 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.